Darilaut – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Izin tersebut untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Melansir Gorontaloprov.go.id, IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo terbit tanggal 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan sepenuhnya oleh koperasi.
Sesuai ketentuan IPR secara individu dapat mengelola lima hektar, koperasi diberikan izin pengelolaan seluas 10 hektar.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5).
Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha pertambangan lainnya untuk mengikuti tahapan yang sudah dilakukan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo.
Ada dua tahapan yang harus diurus oleh individu atau koperasi untuk mendapatkan IPR. Pertama pemenuhan persyaratan dasar dan kedua adalah proses perizinan itu sendiri.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” ujarnya.




