Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Lemadang-632 menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2).
Penangkapan ini berawal saat KRI Lemadang-632 — Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I melaksanakan patroli sektor dan mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 04° 30’ 00” U – 099° 25’ 27” T di sekitar Perairan Selat Malaka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KRI Lemadang-632 melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid), dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, Anak Buah Kapal (ABK) dan dokumen kapal.
Hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal PKFB 1593, Tonage 67 GT, Kebangsaan Malaysia, Jenis Kapal Ikan Asing, Nahkoda MR. Montree Sama Ae, Jumlah ABK 4 orang (termasuk Nakhoda) WNA Thailand dan Kamboja, Muatan Sotong 100 kilogram.
Kapal PKFB 1593 diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen SIUP melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), dan dokumen SIPI melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (2).
Komandan KRI Lemadang-632 Mayor Laut (P) Pungki K, MTr Opsla memerintahkan agar Kapal PKFB 1593 tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.*
Komentar tentang post