Menurut Dian, RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil dibutuhkan untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Dalam kesepakatan antara KKP, KPK dan 34 Gubernur, Peraturan Daerah tentang RZWP3K akan diselesaikan selama dua tahun, Namun, hingga 2016, belum ada satu pun provinsi yang merampungkan Perda tersebut.
Tahun 2017, Provinsi Sulawesi Utara yang pertama menetapkan Perda RZWP3K tersebut. Hingga Juni ini sudah 21 provinsi yang memiliki Perda RZWP3K. Proses penyusunan ini berlangsung transparan dalam setiap tahapan.
Berikut ini, 21 Provinsi yang sudah menetapkan Perda RZWP3K dari 2017 hingga Juni 2019:
1. Sulawesi Utara: Perda No. 1 tahun 2017 (14 Maret 2017)
2. Sulawesi Barat: Perda No. 6 Tahun 2017 (30 Okt 2017)
3. NTB: Perda No. 12 Tahun 2017 (10 Nov 2017)
4. NTT: Perda No. 4 Tahun 2017 (13 Nov 2017)
5. Sulawesi Tengah: Perda No. 10 Tahun 2017 (22 Des 2017)
6. Jawa Timur: Perda No. 1 Tahun 2018 (5 Feb 2018)
7. Lampung: Perda No. 1 Tahun 2018 (15 Jan 2018)
8. Sumatera Barat: Perda No. 2 Tahun 2018 (26 Feb 2018)





Komentar tentang post