Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa memiliki ijin (illegal fishing). Yang dikenakan pasal 93 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.*
Halaman 2 dari 2
Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa memiliki ijin (illegal fishing). Yang dikenakan pasal 93 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.*
© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.
© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.
Komentar tentang post