Darilaut – Salah satu perawat Rumah Sakit Kariadi Semarang, Jawa Tengah, gugur akibat virus corona Covid-19, Kamis (9/4). Ironisnya, penguburan garda terdepan dalam penanganan penyakit Covid-19 ini mendapat penolakan sebagian warga.
Rencana pemakaman perawat asal Kabupaten Semarang Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur, ini mendapat penolakan sebagian warga. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyayangkan sikap oknum masyarakat atas penolakan pemakaman jenazah tersebut.
Dilansir Klikdokter.com, jenazah Covid-19 tidak menular, asalkan penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur. Tata cara memandikan dan mengubur jenazah pasien Covid-19 harus dilaksanakan dengan protokol khusus.
Apabila ditangani sesuai dengan prosedur, jenazah tidak akan menularkan virus.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menerbitkan tata cara menangani jenazah pasien Covid-19 yang aman. Mulai dari proses memandikan, mengafani, hingga menguburkan.
Para petugas yang menangani jenazah Covid-19 perlu menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap, seperti sarung tangan, masker, dan pelindung mata. Prosesi pemakaman juga diatur agar keluarga tetap menjaga jarak dengan jenazah.
Menurut WHO jika seseorang meninggal karena terinfeksi Covid-19, paru-paru dan organ tubuh lainnya masih mungkin mengandung virus hidup. Virus corona pada manusia dapat tetap menular di permukaan hingga sembilan hari.
Komentar tentang post