Virus corona dapat bertahan di beberapa permukaan benda seperti kayu, aluminium, kain, dan benda lainnya.
Namun, apabila protokol penanganan jenazah pasien Covid-19 dilakukan dengan baik dan benar, jenazah tidak akan menularkan virus kepada orang yang masih hidup.
Gugus Tugas COVID-19 juga telah membuat Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Salah satunya menyangkut penanganan pasien Covid-19 yang meninggal.
Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-9 sebagai berikut:
Pertama, petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
Kedua, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
Ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
Keempat, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
Kelima, pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
Keenam, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.





Komentar tentang post