Awak Kapal Perikanan Kerja Lebih 20 Jam per Hari

Hasil tangkapan ikan dan awak kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali. FOTO: DARILAUT.ID

AWAK kapal perikanan atau nelayan buruh di Indonesia bukan hanya terjerat siklus utang berkepanjangan. Mereka beraktivitas di atas laut untuk menangkap ikan, tanpa perjanjian kerja laut (PKL).

Padahal PKL ini sebagai pedoman bagi pemilik kapal dalam bisnis perikanan. Karena PKL ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.

Hasil penelitian menemukan bahwa sangat sedikit awak kapal perikanan yang memiliki PKL secara tertulis. Penelitian ini dilakukan tim dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.

Nelayan buruh ini dibayar dengan sistem bagi hasil (profit share). Mekanisme sistem bagi hasil ini membawa risiko keuangan tambahan. Sebab, selama tidak ada aktivitas penangkapan ikan, itu artinya para awak kapal tidak memperoleh penghasilan.

Begitu pula bila dalam pelayaran terjadi kerusakan mesin atau tempat penyimpanan ikan. Padahal, mereka harus menanggung sendiri biaya hidup di atas kapal.

Bila tak punya uang, ini akan menjadi utang. Utang atau kas bon akan menjadi jaminan bahwa mereka harus menyelesaikan pekerjaan hingga selesai.

Kondisi yang memprihatinkan ini masih ditambah lagi dengan standar yang masih dibawah upah minimum regional.

Hasil penelitian menemukan awak kapal perikanan yang direkrut calo mengalami pemotongan upah. Kemudian, pemilik atau kapten kapal tidak memberikan bukti pembayaran dan pemotongan upah.

Kondisi seperti ini menimbulkan kerentanan atas risiko terjadinya eksploitasi tenaga kerja dan manipulasi data.

Menurut peneliti dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia Among Pundhi Resi dan Sarah Astreid (Mei 2019), kondisi kerja di atas kapal penangkap ikan sarat akan eksploitasi dan terbatas akan kehidupan yang layak.

Penelitian ini dengan judul “Produk Ikan untuk Ekspor: Kondisi Ketenagakerjaan dalam Industri Perikanan Tangkap di Indonesia.”

Secara alamiah, jam kerja dalam industri perikanan di luar standar mulai jam 08.00 pagi hingga 15.00 sore. Kondisi alam sangat menentukan jam kerja di laut.

Tim peneliti melakukan riset di sepuluh lokasi. Masing-masing Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), Muara Baru (Jakarta), Ambon (Maluku) dan Belawan (Sumatera Utara). Kemudian di Pasuruan (Jawa Timur), Muncar (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Pondok Dadap (Jawa Timur) dan Tegal (Jawa Tengah).

Hasil penelitian, nelayan buruh ini bekerja lebih dari 20 jam per hari selama tujuh haru berturut-turut. Terutama saat musim panen ikan. Jam istirahat awak kapal hanya 3 sampai 4 jam per hari.

Dengan kondisi seperti itu, telah melanggar Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2010. Dalam ketentuan ini mengatur waktu kerja dan istirahat di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
Dalam pasal 3 Permen tersebut menyebutkan,

(1) Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:

a. Periode kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 4 (empat) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja;

b. Periode kerja 4 (empat) minggu berturut-turut bekerja, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 5 (lima) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja.

(2) Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

(3) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja.*

Exit mobile version