“Kepatuhan logbook ini yang dilaporkan di pelabuhan perikanan,” ujar Syahril.
Metode penghitungannya, melakukan pengolahan data logbook dan observer yang masuk kedalam sistem, berdasarkan pelaporan dari pelabuhan perikanan. Kemudian, mengelompokan pelabuhan perikanan berdasarkan WPP di provinsi. Komponen lain dalam penghitungan, adalah kepatuhan logbook dan observer dihasilkan dari jumlah yang dilaporkan dibagi dengan total keseluruhan laporan.
Bahasan lain yang diperhitungkan dalam alokasi ini adalah aktivitas konservasi. Untuk menghitung ini didasarkan pada data luas wilayah konservasi per provinsi per WPP.
Khusus untuk perikanan tuna dan sejenisnya juga menjadi bahasan penting, terutama kuota penangkapan. “Tuna dan sejenisnya wajib dimanfaatkan mengikuti aturan internasional,” kata
Kasubdit Sumberdaya Ikan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia dan Laut Lepas Trian Yunanda.
Menurut Trian, Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi aturan Internasional kedalam hukum nasional terkait dengan pemanfaatan tuna dan sejenisnya. Karena itu, perlu ditekankan bahwa pemanfaatan dan konservasi tuna di wilayah ZEE dan Laut Lepas harus dilakukan melalui kerjasama internasional (RFMO).
“Negara bukan anggota RFMO tidak boleh memanfaatkan tuna dan sejenisnya sebagaimana diatur oleh Resolusi atau CMM RFMO,” ujar Trian.





Komentar tentang post