Semarang – Untuk meningkatkan ekspor hasil perikanan, setiap tahun diterbitkan sebanyak 76.000 sertifikat. “Kami setiap tahun menerbitkan 76.000 sertifikat guna memudahkan para supplier melakukan aktivitas ekspor perikanan,” kata Kepala Pusat Pengembangan Mutu, Badan Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Widodo Sumiyanto Senin (10/9).
Widodo mengatakan, jaminan mutu internasional mutlak dilakukan untuk menjaga kualitas hasil perikanan. Peningkatan mutu kualitas produk perikanan menjadi sasaran utama dalam kegiatan ekspor maupun impor.
Menurut Widodo, puluhan ribu sertifikat diberikan dengan item berbeda. Dari 2.600 produk perikanan yang dimiliki sebanyak 1.112 unit pengolahan ikan (UPI) bersertifikat.
Dengan adanya sertifikat tersebut, supplier bisa mendapatkan izin melakukan aktivitas pengiriman ikan ke 122 negara tujuan. Dan untuk mendapatkannya, dibutuhkan kelengkapan dokumen.
“Seiring dengan pengetatan aturan yang ditetapkan oleh BKIPM, ekspor perikanan mengalami tren positif,” ujar Widodo.
Saat ini, Amerika Serikat dan Tiongkok, masih menjadi pasar terbesar ikan nasional. Kedua negara tersebut berkontribusi masing-masing sebanyak 30 persen dan 12 persen. Kemudian diikuti Jepang dan beberapa negara lain dari Eropa.
Kepala Balai KIPM Semarang, Gatot Perdana mengatakan sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan konsumen luar negeri terhadap produk ikan asli nusantara. Dengan adanya sertifikat ini, eskpor perikanan secara nasional mampu terdongkrak.
“BKIPM Semarang juga telah melakukan pendampingan kepada supplier untuk menjaga kualitas produk perikanan yang akan diekspor,” katanya.*
Komentar tentang post