Menurut Suharyanto, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sebab, hal itu menjadi hukum tertinggi dalam penanganan darurat bencana, sebagaimana yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya pencarian dan pertolongan ini harus menjadi prioritas utama. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Suharyanto.
Dalam upaya tersebut, Kepala BNPB mempercayakan kepada lembaga yang memang berwenang untuk memimpin operasi pencarian dan pertolongan, yakni Basarnas sebagai leading sektor, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku selama tujuh hari.
Kendati demikian, jika dalam kurun waktu tujuh hari masih belum ditemukan, maka pihak keluarga diberikan pilihan untuk meminta upaya pencarian lanjutan. Oleh sebab itu, seluruh stakeholder yang terkait dalam upaya penanganan darurat harus dapat bekerja semaksimal mungkin.
BNPB akan berkomitmen memberikan dukungan sumber daya di lapangan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
BNPB telah memberikan bantuan penanganan darurat bencana senilai Rp 289.500.000 dengan rincian Dana Siap Pakai (DSP) operasional 200 juta rupiah, sembako 200 paket dan makanan siap saji 100 paket.




