“Fenomena maraknya transaksi digital harus direspons melalui kajian hukum yang komprehensif. Seminar ini menghadirkan pakar dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPSK RI) untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan tantangan implementasi perlindungan konsumen di era digital,” ujar Prof. Nur Mohamad.
Ia menambahkan, berbagai persoalan seperti penipuan online, manipulasi informasi produk, penyalahgunaan data pribadi, serta ketidakjelasan tanggung jawab pelaku usaha digital menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius.
“UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian nasional, juga membutuhkan dukungan regulasi yang adaptif terhadap ekosistem digital.”
Direktur Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwai, MP., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Program Studi Magister Hukum dalam mendorong diskursus publik mengenai hukum ekonomi digital. Menurutnya, tema seminar sangat relevan dengan perkembangan ekonomi Indonesia yang kini bergerak menuju digitalisasi besar-besaran.
“Ekonomi digital memang tumbuh cepat, tetapi problematika hukumnya juga semakin kompleks. Kita menghadapi tantangan serius, mulai dari kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga ketidakadilan dalam perjanjian dan transaksi elektronik.”




