Minggu, Juni 28, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ridwan Yasin, Gorontalo Utara Pemungutan Suara Ulang

redaksi
24 Februari 2025
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ridwan Yasin, Gorontalo Utara Pemungutan Suara Ulang

Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). FOTO: HUMAS MK

Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi darī misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti dimaksud.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mampu dan/atau berkehendak mengganti Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) dengan calon yang memenuhi syarat pencalonan tersebut sampai dengan batas waktu penerimaan pendaftaran calon pengganti selesai, maka KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan hanya menyertakan 2 (dua) pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf).

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana adalah beralasan menurut hukum.

Halaman 5 dari 5
Sebelumnya1...45
Tags: KPU Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPemungutan Suara UlangPilkada 2024
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Siklon Tropis Peristiwa Paling Berbahaya di Dunia

Next Post

Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

Postingan Terkait

3000 Kapal dan 20 Ribu Pelaut Terjebak di Wilayah Konflik di Timur Tengah

Jalur Pelayaran Utama di Selat Hormuz Masih Terkontaminasi Ranjau Laut

28 Juni 2026
Testimoni Seorang Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz

PBB Evakuasi 2.500 Pelaut Melewati Selat Hormuz

28 Juni 2026

Temuan Peneliti UNG Penderita Diabetes Tak Terkontrol Bisa Sebabkan Kebutaan

Korban Tewas Gempa Ganda Venezuela 920 Orang, 3.360 Terluka

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Next Post
Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

TERBARU

Jalur Pelayaran Utama di Selat Hormuz Masih Terkontaminasi Ranjau Laut

PBB Evakuasi 2.500 Pelaut Melewati Selat Hormuz

Temuan Peneliti UNG Penderita Diabetes Tak Terkontrol Bisa Sebabkan Kebutaan

Korban Tewas Gempa Ganda Venezuela 920 Orang, 3.360 Terluka

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

AmsiNews

REKOMENDASI

Nalgae Menguat Menjadi Badai Tropis Parah

Tangkal Hoaks Covid-19, Periksa Dulu Sebelum Disebar

Ini Aturan Penangkapan dan Pengiriman Kepiting Bertelur

Angin Kencang Merusak Ratusan Rumah

Siklon Tropis Cody Menguat di Fiji, Tiffany di Australia

Siklon Tropis Gezani Mendekati Pendaratan di Madagaskar

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.