Darilaut – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) atau Council of Rectors of Indonesian State University (CRISU) sedang merumuskan bentuk kampanye di kampus pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK membolehkan untuk menggunakan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Wakil Ketua MRPTNI Prof. Dr. Eduart Wolok, mengatakan, Majelis Rektor sudah membentuk tim untuk merumuskan putusan MK tersebut.
Namun, Prof. Eduart mengingatkan bahwa kampanye ini dijalankan dengan menjaga netralitas dan otonomi kampus.
Kampus sebagai tempat yang netral dan ini harus dijaga, kampus tetap otonom, kata Prof. Eduart yang juga Rektor Univeristas Negeri Gorontalo (UNG).
Sejauh ini, menurut Prof. Eduart, Majelis Rektor berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.
“Koordinasi ini mengenai sejauh mana batasan yang dibolehkan dengan tidak menghilangkan netralitas dan otonomi kampus,” ujarnya.
Rektor menjelaskan bahwa ada kekhawatirkan kampus akan terseret dalam politik praktis. Menurut Prof. Eduart, kampanye di kampus lebih pada diskusi atau pembahasan mengenai gagasan.
“(Kampanye di kampus) tidak boleh mengganggu aktivitas belajar dan menjamin netralitas,” ujarnya.
Komentar tentang post