“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan pangkalan penjagaan laut dan pantai terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujarnya.
Seluruh operator kapal khususnya nakhoda dalam hal kapal di pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
“Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal penting lainnya,” kata Arif.
Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.





Komentar tentang post