Markhor termasuk dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), dan telah dimasukkan dalam Lampiran I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah sejak tahun 1992. Pada tahun 2014 dikategorikan sebagai “hampir terancam punah” (near threatened).
Selain nilai ekologisnya, markhor adalah spesies berharga yang berkontribusi pada ekonomi lokal.
Melestarikan markhor dan habitat alaminya merupakan keharusan ekologis dan peluang signifikan untuk meningkatkan ekonomi regional, mendorong upaya konservasi, dan mempromosikan pariwisata berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi, serta upaya konservasi akan bermanfaat bagi ekosistem.
Majelis Umum PBB memproklamasikan 24 Mei sebagai Hari Markhor Internasional, A/RES/78/278, dan kami merayakannya untuk pertama kalinya pada tahun 2024.



