Satwa laut ini memiliki pola makan yang hampir sama, dengan cara berenang dengan mulut terbuka, bila zooplankton terkonsentrasi pada suatu perairan. Hiu paus dan pari manta akan mengisap makanan tersebut dengan mulut terbuka.
Lembaga konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menempatkan pari manta dalam kelompok vulnerable/rawan terancam punah. Spesies ini juga masuk ke dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada lampiran II 13 Februari 2003 dan 14 Maret 2013.
Pada 2014, Indonesia mengeluarkan putusan melindungi spesies pari manta secara penuh. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan SK Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

Hiu paus (Rhincodon typus), sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*





Komentar tentang post