Darilaut – Untuk pertama kali, aktivis lingkungan muda memenangkan gugatan lingkungan yang bersih dan sehat. Gugatan atas perubahan iklim yang mengizinkan pengembangan bahan bakar fosil oleh lembaga negara dinilai hakim di Montana Amerika Serikat (AS) melanggar hak konstitusional kalangan muda.
Pada Senin (14/8) putusan hakim atas kemenangan yang luar biasa tersebut dalam persidangan pertama di AS menambah sejumlah kecil keputusan hukum di seluruh dunia yang telah menetapkan kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negara dari perubahan iklim.
The Associated Press melaporkan Hakim Pengadilan Distrik Kathy Seeley menemukan bahwa kebijakan yang digunakan negara bagian dalam mengevaluasi permintaan izin bahan bakar fosil – yang tidak mengizinkan lembaga untuk melihat emisi gas rumah kaca – tidak konstitusional.
Ini menandai pertama kalinya pengadilan AS memutuskan melawan pemerintah karena melanggar hak konstitusional berdasarkan perubahan iklim, kata Profesor Harvard Law School Richard Lazarus.
“Yang pasti, ini adalah pengadilan negara bagian, bukan pengadilan federal dan putusannya didasarkan pada konstitusi negara bagian dan bukan Konstitusi AS, tetapi ini jelas merupakan kemenangan besar dan terobosan bagi penggugat iklim,” ujar Lazarus.
Komentar tentang post