Inspektorat Jenderal KKP juga melakukan pemantauan setiap tahapan pelaksanaan KNMP, termasuk mereview setiap usulan pembayaran pekerjaan.
“Kami tidak ingin program-program ini nantinya menemui berbagai masalah yang dapat merugikan negara dan rakyat,” ujar Inspektur Jenderal KKP, Ade Tajudin Sutiawarman, mengutip siaran pers KKP, Senin (6/10).
Menurut Ade, untuk review pembayaran pekerjaan minimal dilakukan dua kali di setiap lokasi KNMP. Pelaksanaannya bukan hal mudah karena perlu sumber daya auditor yang mumpuni, dikombinasikan dengan metode pengawasan jarak jauh yang optimal.

Percepatan pelaksanaan program strategis juga perlu memperhatikan aspek administratif. Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan seluruh peraturan terkait, serta perbaikan tata kelola termasuk penyiapan regulasi untuk setiap kebijakan baru yang dibuat.
Langkah strategis pengawasan program prioritas ini juga melibatkan kolaborasi pengawas eksternal seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan — lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara– dan aparat penegak hukum.
Hal ini dimaksudkan agar dapat saling mengingatkan dan mengidentifikasi potensi risiko, sehingga akan meminimalisasi atau bahkan menghilangkan risiko/ masalah yang signifikan. (VM)




