Susi mengatakan, hasil dari beberapa penangkapan yang dilakukan, kapal-kapal residivis yang ditangkap 6 bulan atau 12 bulan sebelumnya melaut lagi. “Mencuri ikan lagi dengan ABK Vietnam atau Myanmar atau Kamboja yang sama di kapal itu, yang sudah kita bebaskan atau kita deportasi. Kalau seperti ini diteruskan, apakah kita kurang kerjaan?” kata Susi.
Karena itu, menurut Susi, multidoor approach sangat penting untuk dilakukan. Untuk menerapkannya dibutuhkan usaha lebih, meninggalkan ego sektoral, melihat secara makro dan general.
Multidoor approach penanganan kejahatan perikanan sudah harus dimulai sejak awal penangkapan dan penyidikan. Semua unsur Satgas 115 harus memastikan ini terjadi. Bahkan bila perlu didukung dengan MoU antara KKP dengan kepolisian. Selain itu, Kejaksaan jangan hanya melihat dari sisi kejahatan perikanan.
Sebelumnya, Rakornas satuan tugas IUU fishing telah diselenggarakan 17-19 September 2019.
Menteri Susi mengapresiasi berbagai capaian yang telah berhasil ditoreh Satgas 115 yang merupakan sinergi KKP, Bakamla, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan (Polair), dan Kejaksaan Agung dalam lima tahun terakhir.
Tak hanya keberhasilan, Satgas 115 pun menemui berbagai tantangan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam Rakornas selama 3 hari ini, Satgas 115 harus memahami bahwa penegakan hukum IUU fishing tak bisa dilihat sekadar sebagai pencurian ikan saja.





Komentar tentang post