Jakarta – Deputi Kebijakan dan Strategi Badan Keamanan Laut RI (Bakamla, Indonesian Coast Guard) Laksma Bakamla Hariadi mengatakan, perundingan batas landas kontinen Indonesia dan Vietnam telah mencapai kesepakatan pada tahun 2003. Namun berkaitan dengan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia – Vietnam, hingga kini masih dalam proses perundingan oleh kedua negara.
Hariadi, mewakili Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A Taufiq R mengatakan, Pulau Natuna merupakan pulau terluar yang terletak di bagian utara Indonesia dan memiliki batas wilayah maritim secara langsung dengan Vietnam, yakni terkait Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Ekslusif.
Menurut Hariadi, saat ini, pelaksanaan penjagaan keamanan laut pada wilayah Unresolved Maritime Boundary Area di laut Natuna Utara masih belum terselenggara secara sinergis. Sehingga tercipta kondisi kekosongan kehadiran unsur kapal patroli yang menyebabkan peluang munculnya kapal ikan asing beroperasi di wilayah ZEE yang menjadi klaim Indonesia.
Hariadi menyampaikan hal ini saat pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perumusan Strategi Kamla, yang digelar oleh Kedeputian Bidang Kebijakan dan Strategi Kamla Bakamla RI, di Jakarta, Selasa (24/9).
Rakernis ini dengan tema “Sinergitas Penjagaan Keamanan Laut Pada Unresolved Maritime Boundary Area di Laut Natuna Utara.”
Komentar tentang post