Menteri Susi meminta Satgas 115 segera menyelesaikan status hukum beberapa kapal pelaku illegal fishing seperti STS-50, Fu Yuan Yu, dan sebagainya serta mengawal agar kapal pelaku IUU fishing tak kembali beroperasi di Indonesia.
“Terima kasih saya ucapkan atas semua kerja sama, kerja keras, koordinasi, dan effort yang Bapak Ibu semua lakukan dalam mendukung kerja Satgas 115,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115, Wuspo Lukito melaporkan, penyelenggaraan Rakornas Satgas 115 telah berjalan dengan lancar disertai dengan diskusi yang dinamis dan kondusif dalam rangka menemukan alternatif solusi atas permasalahan-permasalahan di lapangan.
“Paparan dan informasi yang diberikan oleh pembicara kunci serta narasumber akan menjadi acuan bagi unsur-unsur Satgas 115 dalam meningkatkan kinerja di lapangan dalam pemberantasan IUU fishing,” kata Wuspo.
Dalam acara penutupan ini, Menteri Susi menyerahkan penghargaan kepada 21 orang yang dianggap berjasa dalam penanganan kasus penangkapan kapal buron Interpol, MV NIKA pada 12 Juli 2019 lalu.
Penghargaan diberikan kepada Komandan KRI Patimura Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Komandan KRI Parang Mayor Laut (P) Robiyanto, Komandan KRI Siwar Mayor Laut (P) Ricky Intriadi, Nakhoda KP Orca 2 Sutisna Wijayam, Nakhoda KP Orca 3 Muhammad Ma’ruf, Mantan Kepala Pangkalan PSDKP Batam, (Alm) Slamet dan Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Batam M Syamsu Rokhman.





Komentar tentang post