Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Sayid Muhadhar mengatakan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017. Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase-out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada pertambangan emas skala kecil.
Menurut Direktur Pusat Teknologi Sumberdaya Mineral BPPT Dadan Nurjaman, setiap tipe emas perlu penerapan teknologi yang berbeda. Namun yang terbaik adalah dengan teknik gravitasi karena tidak menggunakan bahan kimia.
Ada ada dua tipe emas, yaitu primer dan sekunder. Tipe emas sekunder (ukuran kasar) bisa dengan teknik gravitasi. Emas primer (emas di bebatuan) dapat menggunakan teknologi bleaching yang murah dengan beberapa bahan kimia yang lebih aman antara lain sianida. Teknologi ini dapat didestruksi secara cepat dan tailing-nya bisa dikelola sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia tersebar di 58 Kabupaten/Kota di 23 Provinsi. Diperkirakan terdapat lebih dari 2.500 lokasi PESK yang beroperasi secara aktif.
Untuk penghapusan merkuri, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan meliputi penguatan peraturan, kebijakan dan kelembagaan nasional, pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri serta alih mata pencaharian bagi para penambang.





Komentar tentang post