Langkah yang diinisiasi Indonesia melalui BRIN dan KKP dan didukung oleh 12 anggota ekonomi APEC.
Kegiatan ini menjadi terobosan dalam pencegahan atau kontaminasi mikroplastik dari produk hasil budidaya di laut melalui pendekatan terintegrasi antara riset dan pembuat kebijakan, kata Hatim.
Hatim menjelaskan bahwa masih belum ada kebijakan, regulasi, dan standar yang ditetapkan terkait level kandungan mikroplastik dalam produk pangan, baik secara nasional, regional maupun global.
Indonesia dan anggota ekonomi APEC belajar dari kasus sebelumnya, di mana terjadi penolakan produk hasil laut akibat penggunaan zat antibiotik dalam sistem perikanan budidaya.
Ketika peraturan batas kandungan antibiotik ditetapkan oleh negara-negara tujuan ekspor, produk perikanan Indonesia dan beberapa anggota APEC tidak dizinkan atau ditolak masuk. Indonesia dan anggota APEC memastikan pengalaman terkait pelarangan antibiotik tidak terjadi lagi.
Jika Indonesia bisa memastikan produk hasil budidaya bebas dari mikroplastik dan tersertifikasi, Indonesia bisa memperluas target pasarnya, kata Hatim.




