Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Sembilang-850 berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Bahtera Sukses Bersama di perairan pulau Rupat. Kapal Bahtera Sukses Bersama yang memuat limbah CPO (crude palm oil, minyak sawit mentah) diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penangkapan terjadi pada Jumat (7/12) pekan lalu, ketika KRI Sembilang-850 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Pulau Rupat. KRI Sembilang-850 mendapatkan kontak kapal yang sedang melintas pada posisi 01̊ 42’ 27’’ U – 101̊ 28’ 79’’ T.
Selanjutnya, KRI Sembilang-850 melakukan pengejaran dan pemeriksaan muatan, personel dan dokumen. Hasil pemeriksaan, KM Bahtera Sukses Bersama dengan Tonage 30 GT, Kebangsaan Indonesia.
Jenis kapal motor kayu dengan nahkoda Eduart Sianipar dan Pemilik kapal Andi. Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 3 orang. Terdapat 10 orang penumpang (pekerja) dan muatan limbah CPO 17 Ton.
Kapal ini tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), melanggar Pasal 42 (3) jo 98 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Kemudian, tidak ada sertifikat keselamatan melanggar Pasal 117 (2), 124 (1), 126 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
KM Bahtera Sukses Bersama tidak dilengkapi dokumen muatan/manifest dan tidak ada crew list.
Dengan hasil pemeriksaan awal tersebut, Komandan KRI Sembilang-850 Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya memerintahkan agar KM Bahtera Sukses Bersama dikawal menuju ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komentar tentang post