Jakarta – Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Basar Antonius mengatakan, kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) mulai dilaksanakan Selasa (20/8) hari ini. Hal ini sesudai sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019.
Penundaan hanya pemberlakuan sanksi administratif. Penundaan sanksi administratif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan hari ini.
Kemenhub tengah melakukan evaluasi terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif 20 Agustus 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS, serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.
Komentar tentang post