redaksi@darilaut.id
Jumat, Desember 6, 2019
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Naik Kapal Laut Harus Punya Tiket dan Nama Sesuai Identitas

24 Mei 2019
Kategori : Berita
0
Pemudik Beli Tiket Kapal Laut Lebih Awal

FOTO: HUBLA.DEPHUB.GO.ID

Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal laut memiliki tiket. Selain memiliki tiket, harus dipastikan nama yang tertera di tiket tersebut sesuai dengan identitas calon penumpang.

Untuk itu, dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2019. Edaran ini tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), tertanggal 20 Mei 2019.

Menurut Agus, penyelenggaraan kegiatan angkutan laut lebaran harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan adanya kesadaran dari semua pihak untuk selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Pos Terkait

Nilai Tukar Nelayan Turun

Digifish 2019, Jembatan Inovasi Digital Kelautan dan Perikanan

Dalam Surat Edaran tersebut, diwajibkan setiap pelabuhan menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS. Selain itu, memiliki media sosial seperti facebook, instagram dan twitter.

Setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang.

Perusahaan pelayaran juga menerapkan sistem E-tiket yang dapat dibeli secara online, baik langsung ke perusahaan atau agen. Biaya tiket pun wajib diumumkan secara transparan melalui media, serta mencantumkan dengan jelas batas berat dan kuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.

Agus mengatakan, setiap pelabuhan juga wajib memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray, metal detector, dan timbangan.

“Jika pelabuhan belum dilengkapi dengan x-ray atau metal detector, maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan secara manual,” ujarnya.

Tak hanya peralatan pemeriksaan, fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan ialah ruang tunggu penumpang, musala, toilet, dan kamar mandi yang cukup untuk menampung lonjakan penumpang.

Terkait dengan informasi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, diminta agar informasi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa atau pemasangan spanduk. Menginfokan update terkini jadwal kedatangan kapal melalui layar informasi atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial.

Untuk mengurangi kepadatan di terminal, diimbau para penumpang agar datang ke pelabuhan paling cepat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal dan tidak membawa barang-barang berlebihan.

“Kami secara tegas melarang penumpang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan atau menempatkan barang bawaan di lorong-lorong kapal, serta melarang pedagang berjualan di terminal dan di atas kapal agar tercipta suasana yang tertib dan nyaman di pelabuhan,” kata Agus.*

Tags: Mudik Angkutan LautPerhubungan Laut
Bagikan7TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Nilai Tukar Nelayan Turun
Berita

Nilai Tukar Nelayan Turun

5 Desember 2019
Digifish 2019, Jembatan Inovasi Digital Kelautan dan Perikanan
Berita

Digifish 2019, Jembatan Inovasi Digital Kelautan dan Perikanan

5 Desember 2019
KKP Dorong Terobosan Sektor Perikanan Melalui Inovasi Digital
Berita

KKP Dorong Terobosan Sektor Perikanan Melalui Inovasi Digital

5 Desember 2019
Next Post
Jerat Utang Nelayan Buruh

Jerat Utang Nelayan Buruh

Eksploitasi dalam Bisnis Perikanan di Indonesia

Eksploitasi dalam Bisnis Perikanan di Indonesia

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Jumat, Desember 6, 2019
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

REKOMENDASI

Indonesia Mitra Pertama Gerakan Global Mengurangi Sampah Plastik

Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

Mangrove Sebagai Ruang Pembelajaran

Hewan Seperti Alien Terdampar di Pesisir Laut

Juvenil Dugong Terdampar di Pulau Kri

Artificial Patch Reef Berhasil Dikembangkan di Pulau Panjang

TERPOPULER

  • Koran Tjahaja Sijang Minahasa 1869 – 1925 Ada di Perpustakaan Australia

    Koran Tjahaja Sijang Minahasa 1869 – 1925 Ada di Perpustakaan Australia

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Inilah Anggota IMO Kategori A, B dan C

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • 2 Jurnal di KKP Terindeks Scopus

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Edukasi Indikator Kerja Paksa dan Perdagangan Orang Bagi Taruna Perikanan

    bagikan
    Bagikan Tweet
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2019 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan

© 2019 PT Dari Laut Indonesia

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk