Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal laut memiliki tiket. Selain memiliki tiket, harus dipastikan nama yang tertera di tiket tersebut sesuai dengan identitas calon penumpang.
Untuk itu, dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2019. Edaran ini tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), tertanggal 20 Mei 2019.
Menurut Agus, penyelenggaraan kegiatan angkutan laut lebaran harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan adanya kesadaran dari semua pihak untuk selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam Surat Edaran tersebut, diwajibkan setiap pelabuhan menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS. Selain itu, memiliki media sosial seperti facebook, instagram dan twitter.
Setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang.
Komentar tentang post