Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal laut memiliki tiket. Selain memiliki tiket, harus dipastikan nama yang tertera di tiket tersebut sesuai dengan identitas calon penumpang.
Untuk itu, dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2019. Edaran ini tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), tertanggal 20 Mei 2019.
Menurut Agus, penyelenggaraan kegiatan angkutan laut lebaran harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan adanya kesadaran dari semua pihak untuk selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam Surat Edaran tersebut, diwajibkan setiap pelabuhan menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS. Selain itu, memiliki media sosial seperti facebook, instagram dan twitter.
Setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang.
Perusahaan pelayaran juga menerapkan sistem E-tiket yang dapat dibeli secara online, baik langsung ke perusahaan atau agen. Biaya tiket pun wajib diumumkan secara transparan melalui media, serta mencantumkan dengan jelas batas berat dan kuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.
Agus mengatakan, setiap pelabuhan juga wajib memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray, metal detector, dan timbangan.
“Jika pelabuhan belum dilengkapi dengan x-ray atau metal detector, maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan secara manual,” ujarnya.
Tak hanya peralatan pemeriksaan, fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan ialah ruang tunggu penumpang, musala, toilet, dan kamar mandi yang cukup untuk menampung lonjakan penumpang.
Terkait dengan informasi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, diminta agar informasi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa atau pemasangan spanduk. Menginfokan update terkini jadwal kedatangan kapal melalui layar informasi atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial.
Untuk mengurangi kepadatan di terminal, diimbau para penumpang agar datang ke pelabuhan paling cepat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal dan tidak membawa barang-barang berlebihan.
“Kami secara tegas melarang penumpang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan atau menempatkan barang bawaan di lorong-lorong kapal, serta melarang pedagang berjualan di terminal dan di atas kapal agar tercipta suasana yang tertib dan nyaman di pelabuhan,” kata Agus.*
Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia
Komentar tentang post