Ikan hiu paus dilindungi secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Perlindungan ini karena jumlahnya semakin berkurang akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by-catch).
Akibatnya, populasi hiu paus dari tahun ke tahun jumlahnya menurun. Ikan berukuran besar ini gerakannya lambat.
Saat ini, ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable).
Karakter spesifik hiu paus, berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
Hiu paus memberikan banyak manfaat. Manfaat dari penetapan status perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut dan menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik).*





Komentar tentang post