“NTT memiliki potensi besar sebagai salah satu sentra produksi rumput laut nasional. Tantangan kita saat ini bukan hanya meningkatkan volume produksi, tetapi juga memastikan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing produk,” kata Stefania.
“Melalui penguatan kapasitas aparatur dan pembudidaya, kami berharap penerapan standar CBIB dapat semakin luas sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pesisir.”
CBIB merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjamin bahwa kegiatan budi daya dilakukan sesuai prinsip mutu, keamanan pangan, kesehatan ikan, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Untuk komoditas rumput laut, penerapan standar ini masih relatif baru dibandingkan komoditas budi daya lainnya seperti udang.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Sri Ismaryati, menjelaskan bahwa CBIB tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi juga pada proses budi daya yang bertanggung jawab.
CBIB dirancang untuk memastikan bahwa seluruh tahapan budi daya dilakukan dengan baik, mulai dari persiapan lokasi, penggunaan bibit, pemeliharaan, panen, hingga penanganan pascapanen.
“Standar ini juga mencakup aspek keselamatan kerja, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan. Dengan penerapan yang baik, kualitas produk akan meningkat dan peluang akses pasar juga menjadi lebih besar,” ujarnya.




