Menurut Brahmantya, di tahun 2019, Indonesia telah membuat progress yang sangat baik pada RTRL, diantaranya RTRL menjadi Permen 32 tahun 2019, 21 provinsi dari 34 provinsi sudah melengkapi dan melegalisasi dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi Peraturan Daerah dan 3 RTRL untuk kawasan strategis nasional khusus sudah dijadikan Peraturan Menteri.

Meskipun target pengembangan rencana tata ruang laut di Indonesia cukup ambisius, ada beberapa tantangan dalam prosesnya. Di masa yang akan datang, pencarian solusi untuk mengatasi tantangan ini adalah suatu keharusan sehingga perencanaan tata ruang laut di Indonesia tidak hanya akan mencapai jumlah peraturan yang ditetapkan.
“Tetapi juga menghasilkan dokumen perencanaan berkualitas tinggi yang dapat digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan dan pengembangan lautan kita dan sumber dayanya,” ujar Brahmantya.
Environment Director USAID Indonesia, Matthew Burton mengatakan, pemerintah Amerika Serikat melalui USAID bangga dapat bermitra dengan Pemerintah Indonesia dalam melindungi ekosistem laut dan mempromosikan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia yang bernilai tinggi dan terkenal di seluruh dunia secara berkelanjutan.
“Rencana Tata Ruang Laut ini akan mengurangi konflik di masyarakat; meminimalkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan di wilayah pesisir; dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan,” kata Matthew.





Komentar tentang post