Sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berlimpah, cenderung dieksploitasi secara berlebihan dan menimbulkan konflik di antara para pengguna. Konflik semacam itu berasal dari penggunaan sumber daya yang berlebihan dan ketika penggunaan sumber daya tidak direncanakan atau kompatibel, atau ketika daya dukung wilayah atau sumber daya terlampaui.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melalui UU No. 27/2007 Juncto (Jo) UU. No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengimplementasikan peraturan daerah terkait dengan RZWP3K sebagai mekanisme pengelolaan darat-laut.
Pada 2015, Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya dalam pengembangan dan finalisasi RZWP3K di tingkat regional, melalui gerakan nasional untuk melestarikan sumber daya alam.

KKP bekerja sama dengan Proyek Lanjutan USAID Sustainable Ecosystems Advanced (SEA) telah berhasil mendukung Maluku Utara dan Provinsi Maluku untuk memfinalisasi, melegalkan dan memberlakukan RZWP3K melalui peraturan Perda No. 2/2018 dan Perda No. 1/2018. Adapun untuk Provinsi Papua Barat hampir selesai.
Selain itu, USAID SEA dan KKP sedang mengembangkan database geoportal laut yang disebut SEANODE yang berfungsi sebagai portal data spasial dan non-spasial untuk RTRL dan zonasi, dan juga memberikan informasi tentang kemajuan rencana tata ruang laut di Indonesia. Sistem SEANODE adalah platform resmi dari sistem geoportal perencanaan kelautan untuk mendukung “One Map Policy Geoportal” atau “Kebijakan Geoportal Satu Peta” yang telah disahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.





Komentar tentang post