
Mengutip Klhk.go.id, sampai saat ini, tercatat 2 provinsi dan 58 kabupaten/kota, serta sejumlah produsen komitmen untuk mengurangi sampah melalui pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Seiring dengan laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi, jumlah sampah terus meningkat dan komposisinya juga semakin beragam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2015 telah memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.





Komentar tentang post