“Kapal yang berlayar harus mengetahui alur migrasi ini dan memperhatikan aturan kecepatan ketika melintas di alur migrasi biota ini,” katanya.
Kepala Loka PSPL Sorong Santoso Budi Widiarto mengatakan kejadian tersebut yang kedua kalinya dalam 5 tahun terakhir.
Setelah KM Gunung Dempo tiba di Pelabuhan Sorong, Tim Loka PSPL Sorong langsung naik ke kapal saat merapat di Pelabuhan Sorong pada 13 September dini hari untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari nahkoda dan anak buah kapal (ABK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, paus diketahui dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati).
Alur pelayaran transportasi di Papua dan Papua Barat telah diatur untuk seminimal mungkin bersinggungan dengan alur biota laut yang cukup banyak di Bentang Kepala Burung Papua dari Provinsi Papua hingga Provinsi Papua Barat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmennya untuk bijak mengelola ruang laut dengan memberikan ruang kepada semua pihak secara adil. Hal ini juga dilakukan terhadap biota laut khususnya yang dilindungi.
Mengutip Marinetraffic.com, KM Gunung Dempo 14017 Gross Tonnage (GT) memiliki panjang 147 meter dan lebar 24 meter. Kapal penumpang ini dibangun tahun 2008.
Komentar tentang post