Bakamla mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mengawal kapal tersebut ke Batam, sementara Ditjen Penegakan Hukum (KLHK), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Negeri Batam menangani penyidikan dan penuntutan.
Imigrasi Batam menahan para awak kapal hingga putusan dijatuhkan. Kapten kapal dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dan pengadilan menyita kapal beserta 166.975 ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
Ini salah satu putusan tertinggi di Indonesia untuk kasus lingkungan.
Taman Nasional Ujung Kulon
Indonesia juga memperoleh penghargaan untuk kategori: Dampak dalam Satuan Tugas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (KLHK) Indonesia, bersama dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Kepolisian Daerah Banten, melaksanakan operasi penindakan nasional pada tahun 2023–2024 yang berhasil membongkar dua sindikat perburuan liar besar yang beroperasi di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon.

Operasi terkoordinasi ini berhasil menangkap 13 pelaku—termasuk pemburu, perantara, dan pembeli—yang bertanggung jawab atas pembunuhan 26 badak Jawa, spesies paling terancam punah di dunia.
Hampir 500 senjata api ilegal dan beberapa cula badak disita. Operasi yang sukses ini tidak hanya membongkar kedua kelompok kriminal tersebut tetapi juga secara signifikan mengganggu perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, dan menetapkan standar baru dalam penegakan hukum lingkungan.




