Aplikasi Silat 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online.
Zulficar mengatakan, inovasi Silat memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 Gros Ton dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa.
KKP terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal.
“Kendala yang dihadapi hingga saat ini apabila server aplikasi SILAT down, tentu hal ini akan menghambat proses pengajuan perizinan. Di samping itu, sosialisasi akan terus dilakukan karena masih ada beberapa pengusaha yang belum lengkap dalam melampirkan dokumen pendukung. Permohonan yang masuk, baik diterima maupun ditolak secara real time diinformasikan melalui website perizinan.kkp.go.id, sehingga langsung dapat dilacak saat itu juga,” ujarnya.*





Komentar tentang post