Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
“Sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” ujar Judha Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Kamis (7/5) pagi.
Dia menambahkan KBRI Seoul sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.
Sementara, sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Secara keseluruhan, ujar Judha, sebelumnya kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Jenazah tiga ABK dibuang ke laut
Sebelumnya, BBC Korea Selatan melaporkan para ABK asal Indonesia ini menjalani karantina di Busan sejak 14 April silam. Mereka telah menjalani tes virus corona dan dinyatakan negatif.
Pengacara berbicara dengan tiga ABK melalui telepon dan mereka menuturkan kondisi kerja yang keras di kapal-kapal China yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Samoa.
Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut.
Mereka pun berada di laut dalam jangka waktu lama, 13 bulan, tanpa sempat berlabuh selama menjalani pekerjaannya.





Komentar tentang post