Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga pada tahap ini terdistribusi di Kota Palu 38.805 unit, Kabupaten Sigi 24.219, Donggala 17.727 dan Parigi Moutong 5.012 berdasarkan kriteria kerusakan rumah yaitu rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan insitu. Sebelum dilakukan pembangunan rumah, pemerintah daerah telah memverifikasi dan memvalidasi sekitar 99 persen atau sekitar 91.268 KK.
Pembangunan kembali rumah warga terdampak bencana direkomendasikan dengan memperhatikan kawasan atau zona rawan bencana. Zona rawan bencana telah dirumuskan dalam dokumen Rencana Induk Pemulihan dan Pembanguan Kembali Wilayah Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah.
Zona rawan bencana terbagi ke dalam empat zona, yaki zona terlarang, zona terbatas, zona bersyarat, dan zona pengembangan. Zona terlarang atau zona merah merujuk pada pelarangan pembangunan kembali dan pembangunan baru.
Unit hunian atau rumah warga pada zona ini direkomendasikan untuk direlokasi. Selanjutnya, kawasan ini diprioritaskan pemanfaatannya untuk fungsi kawasan lindung, ruang terbuka hijau dan monumen.
Data BNPB per 5 Februari 2019, bencana gempa yang diikuti tsunami dan likuifasi di wilayah Sulteng ini mengakibatkan lebih dari 4.300 jiwa meninggal dunia dan hilang dan lebih dari 172 ribu warga mengungsi.





Komentar tentang post