Maka dari itu, kata Junaedi, melalui penerapan manajemen komunikasi risiko kepada masyarakat dapat memperbaiki disinformasi tersebut.
Adapun Nur Syarif mengapresiasi program vaksinasi COVID-19 inklusif yang bisa memberikan akses bagi kelompok rentan. Harapannya, kolaborasi yang terjalin antara berbagai pihak dalam program tersebut bisa dicontoh oleh provinsi lain.
“Hendaknya kolaborasi bisa dilanjutkan untuk mewujudkan Indonesia dan setiap provinsi menjadi provinsi yang ramah untuk semua,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, vaksinasi dosis pertama per 20 Juli 2022 untuk kelompok lanjut usia baru sebesar 83,84 persen dari target yang disasar. Dosis kedua sebesar 68,09 persen, serta dosis ketiga masih sangat jauh dari sasaran yakni 25,99 persen.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/III/ 15242/2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan kelompok masyarakat rentan yakni penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, menjadi prioritas penerima program vaksin Covid-19.





Komentar tentang post