Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah tersebut menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Hal ini merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penetapan rencana zonasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Setelah terbitnya tiga beleid, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – KKP selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, mengatakan tanpa adanya rencana zonasi, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut akan terhambat untuk dapat dikeluarkan. Bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut.
Menurut Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, dengan dikeluarkannya tiga beleid tersebut, sudah ada empat Perpres tentang rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Sebelumnya, pada 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
Dengan demikian masih 16 Kawasan Antarwilayah, terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi.





Komentar tentang post