Sebagai contoh, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zona Kawasan Antarwilayah Laut Jawa telah ditetapkan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 1,6 juta hektare, dan kawasan pemanfaatan umum seluas 12,8 juta hektare.
Untuk ruang laut di luar perairan pesisir (di atas 12 mil diukur dari garis pantai), dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 39,9 juta hektare dan untuk fungsi konservasi seluas 609,2 ribu hektare.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi mencakup pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia yang berbatasan dengan Filipina. Telah dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 18,4 juta hektare dengan pengembangan konservasi seluas 1,3 ribu hektare.
Untuk pemanfaatan di wilayah perairan, dialokasikan 2,5 juta hektare dengan luas kawasan konservasi 66,9 ribu hektare.
Selanjutnya, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini memiliki cakupan luas wilayah yang berbeda. Di Teluk Tomini, arahan pengembangan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 579,1 ribu hektare, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta hektare.
Adapun di luar perairan pesisir, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta hektare dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu hektare.
Komentar tentang post