Darilaut – Pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah. Rencana zonasi kawasan antarwilayah ini berada di Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Laut Jawa.
Perpres ini dapat membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Senin (14/2) mengatakan penetapan ketiga Perpres RZ KAW pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
Tiga beleid tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Masing-masing Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.
Ketiga Perpres diundangkan pada 5 Januari 2022.
Dalam tiga Perpres terkait Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah tersebut diatur mengenai kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan.
Komentar tentang post