Selasa, Juni 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Calon Anggota Dewan Belum Perlu Undur Diri Saat Mendaftar Pilkada November 2024

redaksi
3 Maret 2024
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Bawaslu: Ada 2.271 TPS Terjadi Mobilisasi dan Mengarahkan Pilihan Pemilih

Ilustrasi bilik suara. FOTO: DARILAUT.ID

Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun demikian, kata Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi “second option” dalam memilih jabatan baginya.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Disinformasi menyebar Setelah Gempa di Jepang, Media Sosial Perlu Sistem Identifikasi Informasi Palsu

Next Post

Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

Postingan Terkait

Dosen UNG Prof. Novianty Djafri: Pemimpin di Bidang Pendidikan Harus Menjadi Inspirator

Dosen UNG Prof. Novianty Djafri: Pemimpin di Bidang Pendidikan Harus Menjadi Inspirator

16 Juni 2026
La Nina, Monsun Asia dan Fenomena MJO Berpotensi Meningkatkan Curah Hujan di Indonesia

Pertengahan Juni Kemarau Menguat di Selatan, Hujan di Utara Indonesia

16 Juni 2026

Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Indonesia

Korban Tewas Gempa Sarangani Menjadi 65 Orang

Gempa Sarangani M7,8 Menghasilkan 6.144 Susulan

Gempa M6,2 Guncang Talaud

Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali, Sekjen PBB Menyambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Fakultas Kedokteran UNG Komitmen Mendukung Penanggulangan Bencana

Next Post
Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

TERBARU

Dosen UNG Prof. Novianty Djafri: Pemimpin di Bidang Pendidikan Harus Menjadi Inspirator

Pertengahan Juni Kemarau Menguat di Selatan, Hujan di Utara Indonesia

Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Indonesia

Korban Tewas Gempa Sarangani Menjadi 65 Orang

Gempa Sarangani M7,8 Menghasilkan 6.144 Susulan

Gempa M6,2 Guncang Talaud

AmsiNews

REKOMENDASI

Hikayat Me’eraji, Kitab Lantunan Aksara Arab yang Dibaca Dengan Bahasa Gorontalo

Puluhan Orang Meninggal Karena Banjir di Pegunungan Arfak, Longsor di Cirebon

11 Negara Ikut Pelatihan Indeks Kesehatan Terumbu Karang

Pengadaan Obat Covid-19, Indonesia Kerjasama dengan Jepang dan India

PBB: Miliaran Orang Hidup Dalam Ketakutan Kehilangan Pekerjaan

Gempa Afganistan Berdampak pada 12 Ribu Orang di Provinsi Herat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.