KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (21/9). FOTO: HUMAS KPU KABUPATEN GORONTALO

Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) 2024, pada Sabtu (21/9).

Hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT, anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Pemantau Pemilu Kabupaten Gorontalo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Gorontalo, Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengatakan bahwa DPT merupakan hasil akhir dari proses pemuktahiran daftar pemilih yang diawali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses ini dilakukan dengan seksama untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pemilihan umum, kata Windarto.

Windarto menjelaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, valid, inklusif, dan komprehensif,” ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak mengenai jumlah pemilih yang berhak memberikan suaranya.

Pengawasan terhadap proses ini, kata Windarto, dilakukan secara ketat oleh Bawaslu dan jajarannya.

Hal ini menambah lapisan transparansi dan kepercayaan publik terhadap DPT yang telah ditetapkan.

“Setiap langkah dalam perjalanan data pemilih selalu berada dalam pengawasan yang ketat,” kata Windarto.

Sebelum pembacaan rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai, anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menyarankan agar KPU Kabupaten Gorontalo menyampaikan data angka, serta PPK membacakan masukan/tanggapan jika pada saat pleno tingkat Desa dan kecamatan ada saran perbaikan dari jajarannya.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan masukan, saran terhadap proses penetapan DPT ini dengan daftar inventaris masalah yang telah dirangkum sebelumnya di tiap Kecamatan.

Salah satunya melakukan uji sampling untuk mengkonfirmasi data pemilih sudah sesuai atau tidak.

Setelah DPT ditetapkan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo turut mengawasi bagaimana DPT tersebut diumumkan kepada publik.

Hal ini untuk memastikan bahwa DPT diumumkan dengan baik dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, pemilih dapat memastikan namanya telah masuk dalam daftar pemilih.

Exit mobile version