Selain itu, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el atau dapat menggunakan Kartu Keluarga, atau berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el/Paspor, bukan anggota prajurit TNI atau anggota Polri.
Selain memeriksa persyaratan yang berhak memilih, Pantarlih mencocokkan daftar pemilih: dengan KTP-el dan/atau KK; mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih (pemilih baru/pemula).
Kemudian memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri; mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.
Tugas lainnya adalah mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda.
Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri.





Komentar tentang post