Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamatdi TPS wilayah kerja Pantarlih.
Hal yang menarik dalam pemutakhiran data ini, dimana mendatangi rumah penduduk di wilayahnya yang telah dipetakan dalam tempat pemungutan suara (TPS).
Ada suka duka yang dialami pantarlih. Ada rumah pemilih tidak mau ditempelkan stiker terdaftar sebagai pemilih, karena dianggap mengotori dinding atau pintu rumah. Ada pula yang ditolak karena warga tersebut belum mendapatkan bantuan.
Ada rumah dikunjungi pagar rumah yang selalu dikunci pemiliknya. Padahal pantarlih mendata yang bersangkutan benar-benar terdaftar dalam daftar pemilih yang intinya menjamin hak warga negara berpartisipasi pada hajatan nasional.
Dalam Pemilu serentak 2024 pemutakhiran pemilih menekankan pada pencocokan dan peneliitan pada dokumen kependudukan atau secara de jure. Apabila ditemukan secara fakta di lapangan (de facto) maka segera menyesuaikan data kependudukan tersebut atau harus ada dokumen kependudukan misalnya, pantarlih menemukan pemilih telah meninggal dunia, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari yang berwewenang seperti surat keterangan dari kepala desa.
Komentar tentang post