Dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang, KPU Gorontalo akan menyampaikan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 hingga 18 April.
Begitu pula dengan penyampaian formulir C. Pemberitahuan pada 16 hingga 18 April, selanjutnya penyiapan TPS pada 18 April.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS akan berlangsung satu hari, pada 19 April, dilanjutkan dengan penghitungan suara ulang di TPS.
Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dan kabupaten.




