Pada Sabtu (4/5) sebanyak 13 (tiga belas) kapal ikan asing pelaku illegal fishing berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Penenggelaman dipimpin langsung Menteri Susi.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, Wakasal Laksdya Wuspo Lukito, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Baginda Polin Lumban Gaol, Kapolda Kalimantan Barat (Pol) Didi Haryono, serta Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Greg Agung.
Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu. Untuk 36 kapal lainnya akan dilakukan bertahap.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal, jumlah barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini menjadi 503 kapal.
Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize dan 26 kapal Indonesia.
Komentar tentang post