Bogor – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) dalam pengelolaan perikanan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya ikan.
Menurut Zulficar, sebagai bentuk pelaksanaan pendekatan kehati-hatian, terdapat penetapan titik-acuan target (Target Reference Points) dan titik-acuan batas (Limit Reference Point) untuk setiap jenis ikan yang dikelola. Hal ini terdapat dalam artikel 7.5.3 FAO-CCRF (FAO Code of conduct for Responsible Fisheries).
Pengelolaan berdasarkan reference points, kata Zulficar, merupakan intisari dari penetapan harvest strategy. Didalamnya termasuk penetapan alokasi usaha penangkapan ikan.
“Penetapan alokasi memastikan bahwa proses pengambilan keputusan pengelolaan stok jenis tertentu menjadi lebih konsisten, dapat diprediksi dan transparan,” ujar Zulficar, dalam sambutan Pertemuan Pembahasan Peluang Alokasi Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Senin (15/7) di Bogor.
Penetapan alokasi ini sebagai salah satu pendekatan praktik-terbaik dalam proses pengambilan keputusan pada pengelolaan perikanan. Penetapan alokasi bersifat adaptif dan dilakukan melalui pendekatan berbasis-risiko (risk-based approach).
Komentar tentang post