Sabtu, Juni 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penambangan Pasir di Pulau Citlim Berpotensi Mengganggu Ekosistem Pesisir

redaksi
30 Juni 2025
Kategori : Berita
0
Penambangan Pasir di Pulau Citlim Berpotensi Mengganggu Ekosistem Pesisir

Penambangan pasir di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). FOTO: KKP

 Aris mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.

Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

Kerusakan Ekosistem

Belum lama ini, tim KKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pulau Citlim dan menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: Kepulauan RiauKKPPulau CitlimTambang Pasir
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Jagung Hasil Rekayasa Genetika Butuh Modal Besar, Petani Kecil Sulit Mengakses Bibit

Next Post

3 Bibit Siklon Tropis Berada di Laut Filipina dan Dekat Kepulauan Mariana Utara

Postingan Terkait

Pemerintah Sediakan Bantuan Bagi Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sulawesi Tengah

Pemerintah Sediakan Bantuan Bagi Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sulawesi Tengah

20 Juni 2026
Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

Rumah Rusak Akibat Gempa Sulawesi Tengah 2215 Unit

20 Juni 2026

KKN Kolaboratif UNG – UGM Angkat Potensi Lokal

Badai Tropis Mekkhala Terbentuk di Laut Filipina

Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Boalemo

Kemarau Meluas, Potensi Hujan Tetap Ada

NTT Sentra Utama Produksi Rumput Laut Nasional

UNG Perkuat Kapasitas Dosen Melalui Pendidikan Lanjutan

Next Post
Bibit Siklon Tropis di Selatan Yogyakarta Akan Berkembang Menjadi Siklon Tropis

3 Bibit Siklon Tropis Berada di Laut Filipina dan Dekat Kepulauan Mariana Utara

TERBARU

Pemerintah Sediakan Bantuan Bagi Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sulawesi Tengah

Rumah Rusak Akibat Gempa Sulawesi Tengah 2215 Unit

KKN Kolaboratif UNG – UGM Angkat Potensi Lokal

Badai Tropis Mekkhala Terbentuk di Laut Filipina

Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Boalemo

Kemarau Meluas, Potensi Hujan Tetap Ada

AmsiNews

REKOMENDASI

Pantarlih 2 Kecamatan di Gorontalo Utara Telah Menyelesaikan Coklit

Tersangkut Jaring Nelayan, Lumba-lumba Mati Terdampar di Bali

Pemimpin Dunia Mengarahkan Perhatian Pada Polusi Plastik

Organisasi Maritim Internasional Pastikan Kapal Beroperasi dengan Aman dan Melindungi Lingkungan Laut

Pemerintah Menetapkan Awal Ramadan 1444 H Kamis 23 Maret

Abu Vulkanik Gunung Ruang Dapat Merusak Badan Pesawat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.