KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.
Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Sebelumnya, pada Juli 2019, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang –KKP telah memberi perhatian khusus pada kasus penambangan pasir di Pulau Citlim, Moro-Tj Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam kasus penambangan pasir, tim BPSPL telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini terkait dengan status izin operasional pertambangan yang ada di Pulau Citlim sebagai tindak lanjut atas laporan dari Panglima Armada Barat, perihal adanya dugaan pengangkutan hasil tambang pasir ilegal dari pulau tersebut.
BPSPL Padang juga melakukan pengumpulan bahan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Dinas Pertambangan, Energi dan Sumberdaya Mineral Kepri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan.




