Rabu, September 30, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Cicil Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

redaksi
25 Juli 2020
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Cicil Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

Sungai Citarum. FOTO: VOA/REUTERS

Darilaut – PT How Are You Indonesia (HAYI) mulai mencicil pembayaran ganti rugi kasus pencemaran lingkungan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT HAYI dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184.

PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Dalam siaran pers KLHK, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur sanggup untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil, mengatakan, komitmen kesanggupan PT HAYI untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini ditunjukan dengan melakukan pembayaran secara bertahap.

Tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp 2,13 Milyar. Sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Jawa BaratKLHKPencemaran LingkunganSungai Citarum
Bagikan23Tweet10KirimKirim
Previous Post

Nelayan Penangkap Rajungan Hilang Terseret Ombak Besar

Next Post

Mahasiswa UI Juara Dunia Kapal Hemat Energi

Postingan Terkait

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

30 September 2026
Terlalu Banyak Media Pembelajaran, Belum Tentu Lebih Mudah Belajar Bahasa Inggris

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

30 September 2026

Data Pengamatan Laut Penting untuk Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Keanekaragaman Hayati Laut

Peneliti UNG Kembangkan Sistem Deteksi dan Dataset Kondisi Perairan Berkelanjutan

Evaluasi Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang Saat Meliput Letusan Gunung Anak Krakatau

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

BMKG Deteksi Ratusan Titik Panas dan Sebaran Asap di Sejumlah Wilayah Indonesia

El Niño Intensitas Sangat Kuat, Curah Hujan Kategori Rendah

Next Post
Mahasiswa UI Juara Dunia Kapal Hemat Energi

Mahasiswa UI Juara Dunia Kapal Hemat Energi

Komentar tentang post

TERBARU

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

Data Pengamatan Laut Penting untuk Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Keanekaragaman Hayati Laut

Peneliti UNG Kembangkan Sistem Deteksi dan Dataset Kondisi Perairan Berkelanjutan

Evaluasi Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang Saat Meliput Letusan Gunung Anak Krakatau

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

AmsiNews

REKOMENDASI

Badai Tropis Diperkirakan Akan Terbentuk di Laut Filipina

1,8 Juta Warga di Filipina Terkena Dampak Topan Odette

KPU Gorontalo Utara Unggah Formulir Model C.Hasil PSU 100 Persen

Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Bikin Menu Berbahan Daun Kelor

Mahasiswa UNG Mengikuti Uji Kompetensi Nasional Program Profesi Dokter

Banjir Melanda Kabupaten Ketapang dan Boalemo

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.